Polisi Evakuasi Korban Tewas Tertimpa Runtuhan Batu Galian C di Aceh Besar
BANDA ACEH - Personel Polsek Peukan Bada, Banda Aceh, mengevakuasi korban yang meninggal dunia akibat tertimpa runtuhan batu di lokasi galian C Gampong Rima Jeuneu, Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar.
"Jasad korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara," kata Kapolsek Peukan Bada Ipda Munawir Razali dikutip ANTARA, Selasa, 17 Oktober.
Munawir mengatakan korban runtuhan batu galian C tersebut adalah Samsul Bahri (41), warga Gampong Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar dan bertugas sebagai operator ekskavator atau beko.
Peristiwa itu terjadi ketika korban sedang mengoperasikan beko. Tiba-tiba saja, sebuah batu gunung berdiameter sekitar satu meter jatuh dan menimpa beko tersebut.
"Samsul Bahri meninggal seketika di lokasi kejadian. Hal tersebut juga disaksikan oleh sejumlah rekannya yang lain," ujarnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi lebih lanjut atas peristiwa yang terjadi. Polisi telah mengambil keterangan saksi, dan TKP juga sudah diamankan.
Galian C tersebut sudah mengantongi izin dengan Nomor SK IUP/OP: 540/DPMPTSP/3643/IUP/OP1/2023.
“Masa berlaku izinnya 14 Juni 2023 sampai dengan 14 Juni 2024, luas lokasinya sekitar 2,5 hektare,” katanya.
Baca juga:
Perusahaan tersebut melakukan penggalian tanah, pasir, kerikil hingga marmer dan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967.
“Pekerjaannya juga mendapat pengawasan ketat, apalagi seperti saat sekarang ini dalam musim hujan yang dapat membahayakan pekerja,” katanya.