Prabowo Ulang Tahun, Anies: Semoga Beliau Selalu Sehat
JAKARTA - Bakal calon presiden (capres) yang diusung Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, mengucapkan selamat ulang tahun kepada bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto. Anies mendoakan agar Menteri Pertahanan (Menhan) itu selalu sehat.
"Saya ucapkan selamat ulang tahun. Semoga beliau selalu sehat," kata Anies usai cek kesehatan di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 17 Oktober, disitat Antara.
Anies juga mendoakan agar Prabowo mendapat kemudahan dalam mengemban setiap amanah yang diberikan, serta selalu dalam lindungan Tuhan.
"Barakallah fii umrik (Semoga Allah Swt memberkahi usiamu)," tambah Anies.
Sementara itu, terkait pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilu 2024, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.
Baca juga:
- Ini Makna 'Belum 40 Tahun Tapi Punya Pengalaman Jadi Kepala Daerah' Bisa Maju Cawapres 2024
- KPU Tidak Siapkan Rencana Tanggapi MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
- Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak, Mahfud MD: Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengikat
- PSI Kecewa MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun
Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta. Waktu pendaftaran pada tanggal 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00-16.00 WIB, sementara pada tanggal 25 Oktober ditutup hingga pukul 23.59 WIB.
KPU mulai menyosialisasikan pendaftaran bakal pasangan peserta Pilpres mulai Rabu 18 Oktober atau sehari sebelum pendaftaran dibuka.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.