Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak, Yusril: Dugaan MK Sebagai Mahkamah Keluarga Tak Terbukti

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh beberapa pihak.

Dari putusan tersebut, Yusril memandang tudingan bahwa MK tak independen karena Ketua MK Anwar Usman merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo menjadi tak terbukti.

Sebab, MK tak mengabulkan penurunan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun yang disebut bisa membuat Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, memenuhi syarat sebagai capres-cawapres di Pemilu 2024.

"Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran, dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai pemohon akan menjadikan MK sebagai 'Mahkamah Keluarga' ternyata tidak terbukti," ungkap Yusril dalam keterangannya, Senin, 16 Oktober.

Melihat hasil putusan ini, Yusril memandang MK masih memiliki integritas sebagai penjaga supremasi konstitusi. Yusril melanjutkan, MK dapat memosisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapa pun juga.

"Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang diduga berkepentingan dengan permohonan, nampaknya ternyata sependapat dengan mayoritas hakim MK," urai dia.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Kewenangan batas usia menjadi wewenang DPR. Batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.

MK menyatakan tak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Alsannya penentuan oleh MK dimungkinkan menimbulkan dinamika.

“Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim MK Saldi Isra.

“Selain itu, jika Mahkamah menentukannya, maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi,” lanjut Saldi.