KPU Tidak Siapkan Rencana Tanggapi MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengaku tak menyiapkan rencana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal capres-cawapres.
"Kami belum menyiapkan apa-apa, berbagai macam kemungkinan ya, katakanlah kalau sebelum hari ini, ada yang memprediksi atau menganalisis kemungkinannya. Putusan kan dua, dikabulkan atau ditolak ya. Sehingga kami tidak menyiapkan apa-apa," ujar Hasyim di Media Center KPU, Jakarta, Senin 16 Oktober, disitat Antara.
Meski begitu, pihaknya turut memantau sidang MK terkait gugatan uji materiil batas usia minimum capres-cawapres yang diputuskan pada hari ini.
"Tentu kami dari tim KPU memantau, memonitor perkembangan persidangan," katanya.
Baca juga:
Hasyim mengatakan sejak awal KPU memang tidak diundang atau dilibatkan dalam perkara yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Untuk itu, dia menegaskan, pihaknya tak menyiapkan rencana apa pun apabila gugatan tersebut dikabulkan.
Adapun uji materiil norma batas minimum usia capres-cawapres yang diajukan sejumlah pihak resmi ditolak MK.
Dengan demikian, ketentuan batas usia Capres-cawapres tetap merujuk UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan syarat minimal umur atau usia calon presiden cawapres adalah genap 40 tahun.