Direktur Dumas KPK Penuhi Panggilan Pemeriksaan Soal Dugaan Pemerasan SYL
JAKARTA - Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo, disebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
“Sudah hadir,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin, 16 Oktober.
Kendati demikian, Ade belum menyampaikan rinci soal waktu kehadiran Tomi Murtomo. Hanya diketahui pemeriksaan terhadap pegawai KPK itu sedang berlangsung.
Adapun, Tomi Murtomo sempat dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada 12 Oktober. Hanya saja, ia tak bisa hadir.
"Satu orang Pegawai KPK yang dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya di hadapan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak hadir," sebut Ade, Jumat 13 Okrober.
Baca juga:
- MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Tak Bisa Dampingi Prabowo di Pilpres
- MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres, Batas Usia Tetap 40 Tahun
- Hakim: MK Tidak Dapat Menentukan Batas Usia Minimal Bagi Capres-Cawapres, Kewenangan di DPR
- Sidang MK Batas Usia Cawapres: Mengingat Lagi Janji Gibran Ikut Megawati
Ketidakhadiran Tomi dengan alasan terkendala pekerjaan. Sebab, mesti mengikuti rangakain kegiatan yang sudah terjadwal di KPK.
Melalui pegawai Biro hukum KPK, Tomi bersurat dan meminta penjadwalan ulang. Sehingga, direncanakan pegawai lembaga antirasuah itu diperiksa pekan depan.
Adapun, perkembangan penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya sudah memeriksa 12 saksi. Dua di antaranya SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Kemudian, penyidik juga sudah memeriksa Kevin Egananta, Jumat, 13 Oktober. Dia merupakan ADC atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.
Rangkaian pemeriksaan belasan saksi itu bertujuan mencari sosok tersangka dalam dugaan pemerasan. Sebab, status kasus itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya, diyakini adanya pelanggaran pidana.