PLN Wanti-wanti Pelanggan Tak Utak-atik Meteran Listrik
JAKARTA - PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya terus memastikan bahwa listrik yang tersalur ke rumah pelanggan dalam kondisi yang aman dan andal.
Sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, PLN memiliki wewenang mengaliri listrik dari pembangkit hingga ke kWh meter di rumah pelanggan.
General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran mengungkapkan sesuai batas kewenangan tersebut, pihaknya memastikan listrik sampai ke kWh meter PLN tersebut aman dan tidak berbahaya.
"Wewenang dan tanggung jawab PLN itu sampai kWh meter, jadi kWh meter itu milik PLN dan secara rutin PLN memeriksa kWh meter untuk memastikan kWh meter normal sebagai bagian dari perlindungan terhadap keselamatan pelanggan itu sendiri," ungkap Lasiran dalam keterangan tertulis Minggu, 15 Oktober.
Pelanggan PLN dilarang untuk mengutak atik kWh meter, mulai dari melepas segel, mengganti meter circuit breaker (MCB), apalagi mengganti kWh meter PLN yang dipasang di rumah pelanggan.
Apabila terdapat gangguan pada kWh meter, pelanggan bisa menghubungi PLN melalui aplikasi PLN Mobile untuk dilakukan pengecekan.
Baca juga:
Untuk memastikan agar pelanggan terhindar dari bahaya kelistrikan akibat mengutak atik kWh meter, PLN melakukan program penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), di mana PLN melakukan pengecekan terhadap kWh meter dan jaringan listrik milik PLN yang dipasang di rumah pelanggan.
Pengecekan ini juga dilakukan guna memastikan kWh meter bekerja normal.
Kwh meter yang berjalan normal berfungsi sebagai pembatas dan pengukur arus listrik yang masuk ke rumah.
Apabila arus listrik yang masuk ke rumah melebihi kapasitas, bahaya listrik seperti korsleting bisa saja terjadi dan berakibat fatal sampai kebakaran.