BlackRock Tempuh Jalur Hukum, Cegah Peniruan Website dan Nama Domain untuk Penipuan Kripto
JAKARTA - BlackRock Inc, raksasa perusahaan investasi berbasis di New York, telah mengambil tindakan hukum untuk melindungi mereknya dari upaya peniruan yang berpotensi merugikan para investor.
Mereka telah mengajukan pengaduan hukum untuk memblokir nama domain dan situs web yang terlibat dalam praktik "typosquatting", beberapa di antaranya terkait dengan mata uang kripto.
Menurut pengaduan yang diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Timur Virginia pada tanggal 10 Oktober, BlackRock mengambil tindakan hukum terhadap 44 nama domain yang mencakup kata-kata seperti "Blackrock", "Aladdin", "sekuritas", "crypto", dan "investasi".
Mereka meyakini bahwa domain-domain ini didaftarkan dengan niat jahat untuk memanfaatkan kesalahan penulisan dari pelanggan dan mengarahkan lalu lintas ke situs-situs tersebut melalui iklan berbayar per klik, malware, serangan phishing email, dan taktik penipuan lainnya.
Baca juga:
Pengaduan ini mengungkapkan bahwa "lebih dari 95% dari 500 situs terpopuler di Internet merupakan subjek typosquatting." Typosquatting didefinisikan sebagai pendaftaran atau penggunaan nama domain yang mirip dengan kesalahan penulisan dari situs resmi.
Situs web yang terlibat dalam typosquatting seringkali menampilkan iklan yang berkaitan dengan layanan yang ditawarkan oleh situs sah, dan mereka dapat digunakan untuk menyebarkan malware, mengumpulkan informasi pribadi untuk aktivitas ilegal, atau mengirimkan email "peniruan bisnis."
BlackRock berusaha untuk mengendalikan domain-domain ini, mengganti rugi, dan meminta perintah pengadilan terhadap praktik cybersquatting dan pelanggaran merek dagang mereka.
Dalam upaya untuk mengidentifikasi pemilik domain, BlackRock mencari data registrasi domain melalui database Whois. Namun, pengaduan tersebut menunjukkan bahwa banyak domain ini didaftarkan oleh entitas yang tidak diketahui identitasnya dan menggunakan layanan privasi untuk menyembunyikan informasi mereka.
Penipu sering menggunakan nama domain palsu bersama dengan penyedia iklan seperti Google dan Facebook. Bahkan, laporan awal tahun ini menunjukkan bahwa situs web palsu yang memanfaatkan iklan Google Ads telah merampok korban senilai lebih dari 4 juta dolar AS (Rp62,8 miliar).
Tindakan hukum BlackRock menggarisbawahi pentingnya melindungi merek dan pengguna kripto dari praktik penipuan dan typosquatting yang dapat merugikan konsumen.