Dittipidkor Bareskrim Asistensi Polda Metro Tangani Kasus Dugaan SYL Diperas Pimpinan KPK

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri disebut telah turun tangan mengasistensi penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Kasus itu sedianya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Saat ini, status perkara itu sudah ditahap penyidikan.

"Saat ini memang sudah diasistensi oleh Bareskrim polri oleh Direktorat Korupsi, dan secara aktif sejak awal mulai penyelidikan hingga penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho kepada wartawan, Jumat, 13 Oktober.

Tim asistensi dikatakan terus berkomunikasi dengan penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya. Tujuanya agar penanganan kasus dugaan pemerasan itu berjalan dengan profesional sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kapolri kita akan menjalankan dengan teliti, dengan hati-hati, dengan profesional, supaya informasi yang nanti bisa diangkat dari hasil pemeriksaan ini adalah yang sebenar-benarnya sesuai dengan kejadian yang ada," kata Shandi.

Untuk perkembangan penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya sudah memeriksa 12 saksi di tahap penyidikan. Dua di antaranya SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa satu pegawai KPK pada Senin, 16 Oktober. Seharusnya, dia dimintai keterangan pada Kamis, 12 Oktober. Namun dengan alasan ada kegiatan dinas makan meminta untuk penjadwalan ulang.

Kemudian, penyidik juga akan memeriksa Kevin Egananta, Jumat, 13 Oktober. Dia merupakan ADC atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.