Polri Tunda Penanganan Hukum Peserta Pemilu 2024

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menunda proses hukum terhadap para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tujuannya untuk menjaga kondusifitas pesta demokrasi tersebut.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) dengan nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023.

"Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan pemilu ini untuk kita tunda dulu (penanganan perkara perserta Pemilu)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho kepada wartawan, Jumat, 13 Oktober.

Selain menjaga kondusifitas pemilu, penundaan penanganan perkara juga bertujuan agar Polri tak dijadikan sebagai alat untuk saling menjatuhkan. Sehingga, diharapkan pelaksanaan pesta demokrasi 2024 dapat berjalan kondusif.

"Sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya," ungkapnya.

Akan tetapi, Shandi menegaskan tak seluruhnya proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu ditunda. Tetapi, nantinya keputusan juga akan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Namun demikian itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya," kata Shandi.