2 Kurir 88 Gram Sabu Dituntut 10 Tahun Penjara
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut terdakwa Rahmansyah alias Man dan Ahmad alias Amat dengan pidana masing-masing 10 tahun penjara dalam perkara kurir narkotika jenis sabu seberat 88,8 gram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana 10 tahun penjara terhadap Rahmansyah alias Man dan Ahmad alias Amat, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar JPU Kejati Sumut Randi H Tambunan di Pengadilan Negeri Medan dilansir ANTARA, Kamis, 12 Oktober.
Randi mengatakan berdasarkan fakta persidangan dua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Inti pasal itu, yaitu melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 88,8 gram sabu.
"Hal yang memberatkan perbuatan dua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa. Adapun hal yang meringankan, dua terdakwa ini bersikap sopan di persidangan, menyesali, merasa bersalah dan tidak pernah dihukum," kata Randi.
Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketuai oleh Efrata Happy Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan yang dijadwalkan dengan agenda nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum (PH) atau terdakwa.
Dalam dakwaan terungkap pada 18 Juli 2023, personel Ditresnakoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Aceh untuk dijual ke Medan.
Kemudian, petugas kepolisian tersebut menyamar sebagai membeli terselubung atau undercover buy dengan menghubungi Ahmad untuk memesan sebanyak 100 gram. Kemudian, terdakwa mengajak personel itu melakukan transaksi di Aceh Tamiang.
Baca juga:
Namun, tidak bersepakat berjumpa di lokasi itu. Singkatnya, pada 23 Juli 2023 mereka sepakat untuk melakukan transaksi di Jalan Abadi, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Selanjutnya Ahmad mengambil narkoba dari Wak Cik (dalam penyelidikan).
Setelah mendapatkan sabu itu, dua terdakwa berangkat menuju ke Medan untuk bertemu di tempat yang sudah ditentukan.
Sesampai di Medan, petugas polisi tersebut menangkap dua terdakwa bersama barang bukti yang ditimbang seberat 88,8 gram. Hasil interogasi, dua terdakwa mendapatkan upah dari penjualan itu senilai Rp5 juta.