Dirut Perumda NKR Tidak Mengakui Adanya Surat Permohonan Bantuan Ormas untuk Atasi Pedagang di Pasar Kutabumi

TANGERANG - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Naga Kerta Raharja (Perumda-NKR) angkat bicara terkait beredarnya surat permohonan bantuan organisasi masyarakat (ormas) Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat-Banten untuk melakukan pengamanan di Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang.

Direktur Utama Perumda NKR Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti membantah dirinya telah menerbitkan surat permohonan tersebut. Finny mengatakan bahwa masalah itu sepenuhnya dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk diselidiki.

“Kami tegaskan bahwa surat itu tidak dibuat, tidak direncanakan dan apapun itu oleh perumda pasar, itu bukan dari kami,” kata Finny kepada wartawan, Rabu, 11 Oktober.

“Terkait dengan efek atau dampak surat itu, semua sudah kami serahkan pada pihak kepolisian,” sambungnya.

Finny menyebut apabila dalam kasus ini ada keterlibatan pihaknya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau misalnya ada keterlibatan internal kami, maka kita ada SOP-nya untuk diberikan sanksi. Kalau misalkan ada segala sesuatu yang menyalahi aturan secara displiner, maka kami akan keluarkan sanksi tersebut terhadap yang bersangkutan,” tutupnya.

Beberapa waktu sebelumnya, kepolisian mendalami beredarnya dua surat Permohonan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang kepada Aliansi Masyrakat Peduli Pasar Rakyat-Banten.

Inti dari surat itu adalah meminta kepada Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat-Banten untuk melakukan pengamanan di Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang. Dalam surat itu tertulis juga bahwa para pedagang di Pasar Kutabumi tidak mendukung program pemerintah.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany S mengatakan akan mencari tahu perihal kapan dibuat dan kebenaran surat tersebut.

“Surat permohonan bantuan yang diduga dari pengurus pasar serta surat deklarasi. Kedua surat ini kami dalami kebenarannya,” kata Sigit dalam keterangannya, Rabu, 27 September.

“Kami juga akan gali maksud dari isi surat permohonan itu, tanggal berapa itu dibuat, dan mengapa dibuat?,” sambungnya.

Sigit juga menegaskan pihaknya akan serius dan profesional menangani kasus itu. Ia pun memastikan, akan melakukan penegakkan hukum kepada siapa pun yang terlibat pada peristiwa bentrokan itu.

Kasus Terkesan Ditutupi

Kasus kerusuhan yang dilakukan organisasi masyarakat (Ormas) terhadap pedagang di Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang hingga kini belum terungkap aktor intelektualnya.

Padahal beredar surat yang berisikan permohonan dari Perumdan Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang yang ditandatangani Kepala Pasar Kutabumi, Hapid Fauzi tentang permohonan kepada kelom Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat - Banten.

Diketahui aliansi itu berisikan enam kelompok Ormas yakni BPPKB, PPBNI, KORCAM Pendekar Banten, Pemuda Pancasila, Perwakilan Indonesia Timur Bersatu, dan LAPBAS.

Namun hingga kini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang dan Polresta Tangerang belum mengungkap dalang kasus tersebut. Meski telah menemukan titik terang kasus itu.

Bahkan, meski polisi telah menangkap tiga oknum ormas dalam kasus tersebut. Akan tetapi untuk motif belum juga diungkap oleh pihak kepolisian