KPK Ingatkan Eks Mentan SYL Jangan Jadikan Praperadilan Alasan Hindari Proses Hukum
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan gugatan praperadilan merupakan hak bagi para tersangka, termasuk eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Mereka siap menghadapi perlawanan hukum itu.
“Karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober.
Ali juga memastikan pengusutan dugaan korupsi di Kementan sudah dilakukan sesuai prosedur. “Baik dengan hukum acara pidana UU KPK maupun SOP KPK itu sendiri. Tapi sekali lagi tentu kami tidak bisa batasi terkait hal itu silakan diuji proses praperadilan. KPK hadir dan siap hadapi," ujarnya.
Meski begitu, Ali mengingatkan gugatan praperadilan ini tak jadi modus Syahrul menghindari penyidikan di KPK. Politikus Partai NasDem itu diminta kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Dan kami juga berharap kalau praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari proses penyidikan yang KPK lakukan. Karena sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK," jelasnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Syahrul melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pejabat Humas PN Jaksel Djumyanto mengatakan gugatan praperadilan ini terdaftar dengan Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Gugatan ini diajukan karena statusnya sebagai tersangka di kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan). Sidang pertama bakal dipimpin Hakim Alimin Ribut Sujono dan digelar Senin, 30 Oktober.