Klaim Tak Jual Barang Impor, TikTok: Kalau Ada Itu di Luar Kontrol Kami
JAKARTA - TikTok Indonesia angkat suara soal barang-barang impor murah yang membanjiri platformnya.
Head of Brand Partnership TikTok Indonesia Haswar Hafid mengatakan, sebenarnya TikTok tidak menjual barang-barang impor langsung dari luar negeri.
Jika pun ada barang-barang impor yang dijual di platform TikTok melalui layanan TikTok Shop, sambung Haswar, itu di luar dari kontrol perusahaan.
“Kita enggak punya control on importing goods juga. TikTok enggak menjual barang dari luar negeri, kalau misalnya ada brand-brand UMKM yang ambil barang dari luar negeri, itu di luar kontrol kita,” katanya dalam acara Indonesia Knowledge Forum, di Pasific Place, Jakarta, Rabu, 11 Oktober.
Haswar mengatakan, merchant atau toko yang menjual barang-barang di TikTok Shop harus menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin produksi.
“Dan semua produk-produk yang sifatnya harus ada BPOM-nya itu juga kita required untuk di-approved,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, TikTok Indonesia resmi menghentikan transaksi jual-beli pada layanan TikTok Shop sejak Rabu, 4 Oktober pukul 17.00 WIB.
Adapun langkah ini sebagai respons terhadap aturan baru yang dikeluarkan pemerintah Indonesia yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, Indonesia tidak anti TikTok Shop.
Kata Teten, anggapan bahwa TikTok tidak boleh lagi berbisnis di Indonesia adalah kekeliruan.
“Indonesia tidak anti TikTok Shop. Saat ini ada anggapan TikTok tidak boleh lagi berbisnis di Indonesia, ini tidak benar. Indonesia sangat terbuka untuk investasi asing,” ujar Teten dikutip dari akun Instagram resminya @tetenmasduki_, Kamis, 5 Oktober.
Baca juga:
Pemerintah Indonesia, jelas Teten, tidak melarang TikTok Shop, hanya saja pemerintah ingin perusahaan asal China ini memiliki badan hukum di Indonesia.
“Dan memiliki izin baru sesuai Permendag Nomor 31 Tahun 2023,” tulis Teten.
Saat ini, sambung Teten, TikTok hanya memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). Karena hanya memiliki izin ini, maka TikTok tidak boleh berdagang di Indonesia.
“Pemerintah harus menegakkan aturan. Semua pihak yang berbisnis di Indonesia harus mematuhi hukum Indonesia,” ujar Teten.