Tanggung Jawab Daerah, Menkes Budi Desak Pemda Papua Segera Bayar TPP ke Nakes RSUD
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Papua untuk segera membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, Papua.
"UU (Undang-Undang) Otonomi Daerah mengamanatkan semua urusan kesehatan di daerah adalah tanggung jawab Kepala Daerah, bukan tugas Kemenkes untuk memberikan tambahan penghasilan,” kata Menkes Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Antara, Rabu, 11 Oktober.
Menkes menegaskan pemberian TPP merupakan kewajiban Pemda dalam memberikan hak-hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan daerah.
Meski demikian, Kemenkes turun langsung dalam upaya penyelesaian permasalahan ini, sebagai tanggung jawab Kemenkes untuk memastikan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan baik, serta seluruh masyarakat tetap mendapatkan haknya untuk mengakses pelayanan kesehatan.
"Kami akan terus memperjuangkan hak tenaga kesehatan melalui koordinasi dengan kementerian teknis terkait," tambah Menkes Budi.
Menkes menyebutkan pihaknya berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk menentukan standar jasa pelayanan dari setiap profesi kesehatan, yang nantinya bisa dijadikan sebagai dasar bagi Pemda dalam memberikan TPP.
"Kita atur supaya pembagian TPP bisa lebih adil. Saya akan membuat sistemnya transparan melalui panduan yang akan disusun oleh Kemenkes," lanjut Menkes Budi.
Menkes Budi juga memastikan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan tersedia dengan baik melalui kunjungan langsung ke Papua, untuk menjamin layanan kesehatan masyarakat setempat berjalan sesuai prosedur.
Baca juga:
- Disomasi NasDem Gara-gara Survei Anies ‘Buncit’ di Sumut, Denny JA Tegaskan Hasil Riset
- Survei IPN: Elektabilitas Prabowo Menurun Jika Dipasangkan dengan Gibran
- Kasus Virus Nipah di India Masih 6, Kemenkes Tetap Pantau untuk Tangkal
- Komnas Perempuan Sebut Kematian Dini Sera Bentuk Femisida, Begini Penjelasannya
Untuk diketahui, TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan beban kerja dan tempat tugas. Besarannya pun ditentukan oleh Pemda setempat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.