Respons KASN Minta Kadis Mukomuko yang Diberhentikan Diperkerjakan Kembali, Sekda: Kinerja Dia Tidak Baik
BENGKULU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Andiyanto mengungkapkan JN, diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas (Kadis Perikanan lantaran berkinerja tidak baik atau buruk.
"Kinerja dia tidak baik, dan pak bupati seringkali berharap pejabat berprestasi. Intinya kita harus punya kinerja yang baik," kata Abdiyanto di Mukomuko, Bengkuku, Rabu 11 Oktober, disitat Antara.
Ia mengatakan hal itu menanggapi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar pemerintah daerah setempat mengangkat kembali JN sebagai Kadis Perikanan Mukomuko.
Mantan Kepala Dinas Perikanan JN menggugat surat keputusan bupati terkait pemberhentiannya sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko ke KASN.
Ia menyatakan, yang bersangkutan ini secara kinerja dinilai belum maksimal, selain itu dalam rangka koordinasi kerja di tingkat internal setiap ada tamu penting daerah tidak pernah disambut atau dihadiri oleh kepala dinas.
"Setiap ada tamu penting daerah dihadiri oleh jajaran dibawahnya sehingga menjadi catatan sendiri kepala daerah," ujarnya.
Ia mengatakan apa yang diharapkan dari kebutuhan di daerah ini besar
"Harapan masyarakat nelayan tinggi terhadap peran dan bantuan dinas namun tidak tercapai," katanya.
Baca juga:
Menurutnya, karena orang pusat melihat keseriusan daerah kalau daerah ini abai menjadi catatan sehingga tahun 2023 implementasi belum maksimal di sektor perikanan sehingga terjadi pemberhentian.
Terkait dengan upaya JN menuntut haknya dengan cara menggugat SK bupati tentang pemberhentiannya, ia mengatakan, pihaknya menghormati langkah yang bersangkutan.
"Sepengetahuan kita langkah seperti itu, dengan adanya surat itu tentu kita koordinasi bagaimana mengeksekusi surat ini, jabatan yang ada sudah diisi dengan orang lain," ucapnya.
Selain itu, katanya, pihaknya juga menyampaikan dasar pertimbangan objektif pemerintah daerah sehingga yang bersangkutan dievaluasi, termasuk penyampaian hasil "job fit" dan penyampaian hasil penilaian kinerja.
"Tahapan itu sudah kita sampaikan dan dokumen itu kita sampaikan ke KASN," ujar Abdiyanto.