Mengaku Intel BIN, Tentara Gadungan Pacari Janda Lalu Bawa Kabur Dua Unit Motor Honda Vario
JAKARTA - Yuda Waskita (37) seorang tentara gadungan berhasil memperdaya kekasihnya yang berstatus janda, berinisial WA (40) warga Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Korban WA ditipu oleh pelaku yang mengaku sebagai agen Badan Intelijen Negara (BIN). Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa dua unit sepeda motor dibawa kabur pelaku.
Korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak satu tahun yang lalu. Mereka menjalin hubungan pacaran sekitar tiga bulan.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, kejadian pertama terjadi di sebuah indekos milik korban di Kelurahan Tanah Sereal.
"Modus pelaku berpura-pura membawa sepeda motor ke bengkel untuk diperbaiki. Setelah motor dan surat-surat dibawa, pelaku lalu menghilang," kata Kompol Putra saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 11 Oktober.
Setelah 1 bulan berlalu, rupanya pelaku tiba-tiba datang lagi ke indekos korban untuk melakukan penipuan kedua. Pelaku kembali meminjam motor lagi berikut dengan surat-suratnya.
"Alasannya dengan modus motor dipakai untuk mengambil motor pertama yang sudah selesai diperbaiki," katanya.
Baca juga:
- Pihak SMPN 132 Cengkareng Berlakukan PJJ 1 Hari Pascaperistiwa Murid Jatuh dari Lantai 4
- Tiga Pemotor Tewas Usai Terseret 100 Meter di Kemayoran Akibat Ditabrak Innova Putih, Pengemudi Mobil Sempat Kabur
- Rumah di Duren Sawit Terbakar Akibat Tabung Gas 3 Kg Subsidi Pemerintah Bocor
- Mantan Pecandu Judi Online Mengaku Pernah Jual Honda Jazz Rp79 Juta untuk Modal Slot, Istri Marah Ancam Cerai
Namun lagi-lagi, korban terperdaya untuk kali kedua. Setelah motor diserahkan, pelaku kembali menghilang. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa penipuan dan penggelapan yang dia alami ke Polsek Tambora.
"Motor yang dibawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih kerugian total sekitar Rp30 juta," katanya.
Tersangka Yuda Waskita ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Selasa kemarin, 10 Oktober.
Akibat perbuatannya, Yuda Waskita (37) dijerat Pasal 372 jo 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.