Pemerintah Setuju Utang ID FOOD Senilai Rp2,65 Triliun Dikonversi ke PMN
JAKARTA - Holding BUMN Pangan atau ID FOOD mencatatkan utang ke pemerintah senilai Rp2,65 triliun. ID FOOD pun mengusulkan untuk mendapat suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) non tunai dalam bentuk konversi piutang pemerintah menjadi ekuitas.
Direktur Utama ID FOOD, Frans Marganda Tambunan mengungkapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati PMN non tunai Rp2,65 triliun dikonversi dari piutang pemerintah.
Adapun piutang pemerintah ini terjadi pada 1975 hingga 2012 yang dikontribusikan oleh PT RNI, PT PG Rajawali II, PT Perinus, PT SHS, PT Pertani, PT PPI, dan PT Perikanan Indonesia.
“Untuk untang ke pemerintah kemarin kebetulan kita dapat PMN non tunai, jadi utang kita sudah diconversi jadi ekuiti kurang lebih Rp2,65 triliun," ujar Frans di Kementerian BUMN, Jakarta, ditulis Rabu, 11 Oktober.
Frans mengatakan konversi piutang pemerintah menjadi PMN ini memberikan dampak positif bagi struktur keuangan ID FOOD. Bahkan, dapat mempengaruhi kapasitas perusahaan untuk melakukan pendanaan dengan pihak lain.
“Sangat membantu kita memperbaiki fundamental keuangan kita sehingga mempengaruhi kapasitas kita untuk melakukan pendanaan dengan pihak lain,” ucapnya.
Sekadar informasi, pada 2022 Kementerian BUMN mengalihkan saham (inbreng) lima BUMN di sektor pangan kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI atau ID FOOD.
Baca juga:
Adapun kelima perseroan yang dimaksud diantaranya PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia (Persero), PT Berdikari, dan PT Garam.
Ketika pembentukan holding BUMN Pangan ini tidak semua perusahaan sehat. Alhasil, ID FOOD menanggung utang Rp8,5 triliun kepada Himbara. Dari jumlah itu, Rp 3,5 triliun di antaranya tengah direstrukturisasi.
Bahkan, ID FOOD juga harus membayar bunga utang sebesar Rp600 miliar kepada bank setiap tahunnya. Pembayaran bunga utang tersebut setara dengan 3 persen dari pendapatan ID FOOD.