DPR RI Bambang Susatyo, Ingatkan Netralitas ASN dalam Pemilu
JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan jajaran pemerintah, utamanya pemerintah daerah di 10 provinsi agar tetap menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal itu disampaikan Bambang, merespon Indeks Kerawanan Pemilu atau IKP 2024 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum baru-baru ini, 9 Oktober.
Disebutkan Badan Pengawas Pemilihan Umum bahwa, ada 10 provinsi yakni; Maluku Utara, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Lampung memiliki potensi kerawanan tinggi terjadinya pelanggaran netralitas oleh ASN.
Oleh kareana itu Bambang meminta kepada jajaran pemerintah, utamanya pemerintah daerah di 10 provinsi tersebut untuk menyoroti dan menjadikan hasil IKP 2024 tersebut sebagai bahan evaluasi lebih lanjut. "Sehingga upaya pengawasan terhadap netralitas ASN di lingkup instansi pemerintahan dapat lebih ditingkatkan ataupun dibenahi," ujarnya.
Baca juga:
Ia juga meminta pemerintah daerah untuk lebih concern dalam memberikan pengawasan melekat terhadap netralitas ASN khususnya saat menjelang Pemilu 2024, mengingat pemerintah daerah berperan penting dalam netralitas ASN karena memiliki kewenangan. Mulai dari penyusunan program hingga pengalokasian anggaran untuk melaksanakan berbagai kegiatan, baik untuk Pilkada ataupun bukan.
Bambang juga meminta Bawaslu untuk terus membangun konektivitas dan sinergisitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen pemerintahan. "Hal ini penting untuk meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN yang kerap kali terjadi dalam setiap gelaran pemilu baik pemilu presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah," tuturnya.
Ia mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB untuk juga terus memberikan imbauan kepada kepala lembaga maupun instansi pemerintah agar mengingatkan kepada para pegawai ASN untuk terus mengedepankan netralitas yang bebas dari praktik politik praktis, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sesuai Surat Edaran (SE) Menpan RB No. B/71/M.SM.00.00/2017 yang mengatur larangan bagi ASN untuk berpihak pada peserta maupun berafiliasi dengan partai politik tertentu.