121 Lokasi Parkir Mahal Disediakan Pemprov DKI untuk Mobil Tak Lulus Uji Emisi dan Berlaku Bulan Ini
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menargetkan penerapan disinsentif parkir atau tarif parkir lebih mahal di 121 lokasi mulai diterapkan bulan ini.
Tarif parkir yang lebih mahal ini khusus diberlakukan pada mobil yang belum atau tak lulus uji emisi. 121 lokasi yang menerapkan tarif disinsentif berada di lahan parkir milik Perumda Pasar Jaya.
"Kita targetkan total (lokasi tarif disinsentif) dari 121 lahan parkir PD Pasar Jaya semuannya bisa diimplementasikan bulan ini," kata Syafrin kepada wartawan, Senin, 8 Oktober.
Per 1 Oktober lalu, Pemprov DKI telah menerapkan tarif disinsentif bagi mobil tak lulus uji emisi pada 24 lokasi, setelah sebelumnya terdapat 10 lokasi yang lebih dulu memberlakukan tarif disinsentif.
"Saat ini kami dari Dinas Perhubungan terus berupaya untuk mengimplementasikan itu dan sudah ada tambahan 24 titik (kantong parkir)," ungkap dia.
Disinsentif tarif parkir pada kendaraan yang belum maupun tak lulus uji emisi tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Dalam pergub tersebut, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif.
Baca juga:
- Google dan Apple Dituduh Menyalahgunakan Dominasi Pasar Aplikasi di Korea Selatan
- Lamine Yamal Jadi Pencetak Gol Termuda, Barcelona Gagal Kalahkan Granada
- Oasis Duduki Puncak Tangga Lagu dalam Peringkat Album Paling Banyak Diputar di Tahun 90an
- Balas Serangan Hamas, Israel Gempur Gaza: Korban Tewas Tembus 1.100 Orang
Berikut 24 lokasi parkir kelolaan Perumda Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif mulai 1 Oktober 2023:
1. Pasar Glodok
2. Pasar Ciracas
3. Pasar Cibubur
4. Pasar Burung/Pramuka
5. Pasar Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Pasar Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Pasar Tebet Barat
10. Pasar Pondok Labu
11. Pasar Senen Blok III
12. Pasar Sunter Podomoro
13. Pasar Tomang Barat
14. Pasar Grogol
15. Pasar Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Pasar Kramat Jati
18. Pasar Rawabening
19. Pasar Enjo
20. Pasar Asem Reges
21. Pasar Santa
22. Pasar Ciplak
23. Pasar Klender SS
24. Pasar Pondok Bambu
Sementara, terdapat 10 lokasi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan DKI yang telah lebih dulu menerapkan tarif disinsentif, yakni:
1. IRTI Monas
2. Kawasan parkir Blok M Square
3. Pelataran parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung parkir Taman Menteng
7. Gedung parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Taman Ismail Marzuki (TIM)