Pimpinan KPK Peras SYL, Polda Metro Bakal Periksa Lagi Kapolrestabes Semarang

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Kombes Irwan Anwar sedianya merupakan satu dari enam saksi yang dimintai keterangan ketika status kasus dugaan pemerasan itu di tahap penyelidikan.

"Akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip Senin, 9 Oktober.

Namun, belum disampaikan kapan Kombes Irwan Anwar akan dimintai keterangan. Hanya ditegaskan pemeriksaan kembali Kapolrestabes Semarang itu dilakukan seiring status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berdasar info yang beredar, Kombes Irwan Anwar disebut jadi sosok perantara yang mempertemukan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.

Irwan dikatakan bisa menjadi perantasan karena merupakan suami dari Andi Tenri Gusti Hanum Utari Natassa yang merupakan keponakan SYL.

Kini, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan petinggi KPK kepada SYL ke tahap penyidikan. Keputusan itu berdasarkan hasil gelar perkara.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ungkap Ade.

Beredar foto yang memperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri, bertemu dengan SYL. Ade menyebut akan mendalami foto tersebut dan maauk dalam materi penyidikan yang akan digali

Bakal didalaminya foto dan pertemuan itu merupakan hasil rekomendasi dari proses gelar perkara yang sudah dilakukan pada Jumat, 6 Oktober, kemarin.

Pendalaman itu dilakukan dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang KPK. Di mana, penyidik dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara.

"Adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka ataupun pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi dengan alasan apapun," ungkap Ade.

Adapun, dalam foto beredar, Firli dan Syahrul diduga bertemu di sebuah gelanggang olahraga (gor) bulu tangkis. Belum jelas kapan pertemuan itu.

Firli, masih pada foto yang sama, terlihat menggunakan kaos olahraga berwarna gelap dengan aksen putih dan celana pendek hitam serta sepatu olahraga. Sementara Syahrul tampak menggunakan kemeja dan celana jeans.

Mereka duduk di sebuah bangku panjang dan tampak berbincang. Syahrul tampak membelakangi kamera.

Selain foto ini, ada juga kronologi yang beredar tentang pertemuan antara Firli dan Syahrul di sebuah gor olahraga. Wartawan menerima dokumen tersebut melalui pesan singkat pada Kamis, 5 Oktober tapi asal-usulnya tidak diketahui.

Dalam dokumen tersebut pertemuan antara Firli dan Syahrul disebut terjadi pada Desember 2022. Pertemuan itu berujung pemberian uang Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Sementara itu, Firli membantah soal tudingan menerima uang Rp1 miliar pecahan dolar Singapura seperti yang beredar. Bantahan ini disampaikannya di sela konferensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi Wali Kota Bima Muhammad Lutfi pada Kamis, 5 Oktober kemarin.

“Saya pastikan itu tidak ada. Bawanya satu miliar dolar itu banyak, loh,” kata Firli kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Oktober.

Penyidik KPK pada 29 September 2023 mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.

Meskipun menyatakan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.