Akal-akalan Kurir Paket Online, Janji Ingin Nikahi Korbannya Jika Hamil dan Penuhi Segala Permintaan
TANGERANG - Polisi terus mendalami kasus persetubuhan yang diduga dilakukan kurir paket online, M (32) alias Kim terhadap bocah 13 tahun di Mauk, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkapkan sebelum pelaku melakukan persetubuhan, dia menjanjikan akan menikahinya apabila korban hamil setelah melakukan hubungan intim.
“Tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil,” kata Arief dalam keterangannya, Senin, 9 Oktober.
Tak hanya itu, Kim juga menjanjikan akan membelikan sesuatu yang diinginkan oleh korban, agar korban mau mengikuti hawa nafsu pelaku.
“Bujuk rayu terhadap korban dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu,” katanya.
Oleh sebab itu berdasarkan pemeriksaan sementara, Kim dengan korban telah melakukan hubungan intim sebanyak 15 kali. Mereka melakukan di tempat berbeda-beda.
“(Setelah melakukan persetubuhan pelaku) mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” ungkapnya.
Baca juga:
- Tiga Pemotor Tewas Usai Terseret 100 Meter di Kemayoran Akibat Ditabrak Innova Putih, Pengemudi Mobil Sempat Kabur
- Rumah di Duren Sawit Terbakar Akibat Tabung Gas 3 Kg Subsidi Pemerintah Bocor
- Mantan Pecandu Judi Online Mengaku Pernah Jual Honda Jazz Rp79 Juta untuk Modal Slot, Istri Marah Ancam Cerai
- Penumpang LRT Mengeluh: Pintu Tidak Bisa Tertutup, AC Tidak Dingin, Mogok dan Diminta Pindah, Padahal Harga Naik
Kendati demikian, aksi persetubuhan itu akhirnya terbongkar oleh ibunda korban. Setelah bocah 13 itu mengalami perubahan sifat dalam sehari-harinya.
Atas dasar itu, ibu korban mendesak korban untuk menceritakan kejadian yang menimpanya. Setelah mengetahui itu, ibunda korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
“Ditindaklanjuti Unit PPA dengan melacak keberadaan tersangka dan pada Sabtu 7 Oktober keberadaan tersangka terdeteksi hingga akhirnya berhasil dibekuk polisi,” ucapnya.
Pelaku telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.