Eka Sari Lorena Gugat Pos Logistik Rp471 Juta, Kenapa?
JAKARTA - PT Eka Sari Lorena Transport Tbk menggugat PT Pos Logistik Indonesia. Gugatan Eka Sari Lorena kepada anak usaha PT Pos Indonesia tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 9 Februari, gugatan ini didaftarkan pada 5 Februari 2021 lalu.
Adapun Eka Sari Lorena bukan hanya menggugat Pos Logistik Indonesia, namun juga dua pihak lainnya. Mereka adalah Askiwan alias Askiwan Bin Suwardi Alm, dan PT Bhayangkara Satria Perkasa.
Dalam petitumnya, Eka Sari Lorena meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum penggugat, dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.
Baca juga:
Selain itu, Eka Sari Lorena juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum seluruh tergugat bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian materiil yang dialami penggugat sebesar Rp471,8 juta.
VOI mencoba mengonfirmasi gugatan ini kepada Eka Sari Lorena Soerbakti. Namun pebisnis transportasi ini belum memberikan respons hingga berita ini dimuat.