Komnas Perempuan Sebut Kematian Dini Sera Bentuk Femisida, Begini Penjelasannya

JAKARTA - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menjelaskan bahwa kasus kematian Dini Sera Afriyanti yang dianiaya oleh kekasihnya, Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI merupakan femisida.

Andy menyebut, hal ini dilihat dari rangkaian kejadian penganiayaan yang dialami Dini. Terdapat indikasi bahwa penganiayaan oleh Ronald kepada Dini telah terjadi berulang kali dan yang terakhir berujung pada kematian.

Adapun peristiwa kekerasan terakhir menunjukkan proses yang disengaja untuk mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis luar biasa kepada korban. Pemukulan sejak dari dalam ruangan, ke ruang parkir, penempatan korban di dalam bagasi, perekaman dengan pengejekan, pelindasan dengan mobil, dan menunda membawa korban ke rumah sakit.

"Rangkaian kondisi ini menunjukkan bahwa peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai femisida, pembunuhan perempuan dengan alasan ataupun karena ia perempuan, dalam relasi kuasa timpang berbasis gender terhadap pelaku, dalam hal ini relasi antara korban dan pelaku yang adalah pacarnya," urai Andy dalam keterangannya, Minggu, 8 Oktober.

Andy menuturkan, Komnas Perempuan sudah melakukan sejumlah kajian dokumen tentang berbagai upaya yang dilakukan oleh negara-negara lain dalam kasus femisida. Dalam hal ini, dukungan pada keluarga korban menjadi penting untuk melewati masa sulit karena rasa kehilangan dan proses hukum yang tidak singkat.

"Pusat layanan terpadu bagi perempuan dan anak yang saat ini tersedia di berbagai provinsi, kota dan kabupaten, dapat menjadi simpul untuk menghadirkan dukungan pemulihan ini," tutur dia.

Lebih lanjut, Komnas Perempuan juga mendorong pihak kepolisian untuk dengan sungguh-sungguh memastikan proses hukum pada tersangka utama berlangsung dengan akuntabel, juga kepada pihak-pihak lain yang mengetahui, membiarkan dan/atau turut dalam penganiayaan tersebut.

"Juga, mendorong pihak kepolisia mengenali pihak-pihak lain yang mungkin berada dalam posisi untuk mencegah tindakan penganiayaan tetapi tidak mengambil langkah yang dibutuhkan. Misalnya saja, ketika berada dalam fasilitas lokasi pertama kejadian dan di tempat parkir," jelasnya.

Peristiwa penganiayaan yang berujung tewasnya korban Dini yang berusia 29 tahun ini berawal dari perselisihan antara korban dengan Ronald, kekasihnya. Korban pun dianiaya di bar karaoke Blackhole KTV yang berlokasi Surabaya hingga tewas pada Rabu, 4 Oktober.

Keluarga Dini yang tak terima atas kematian korban pun langsung melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Polrestabes Surabaya lalu menetapkan Ronald sebagai tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan kekasihnya meninggal dunia.

Polisi merilis Ronald menganiaya Andini sejak keluar dari area Blackhole KTV, di antara lift hingga parkiran saat berjalan menuju mobil.

"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce.