JAKARTA - Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat jumlah kasus femisida pada pasangan intim di Indonesia jauh lebih banyak dibanding femisida kategori lainnya.
Femisida merupakan pembunuhan yang dilakukan kepada perempuan karena mereka perempuan.
"Kasus femisida pasangan intim terjadi di ranah rumah tangga yang dilakukan dalam relasi keluarga, perkawinan maupun pacaran," jelas Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam Peluncuran Pengetahuan Femisida: Lenyap dalam Senyap di Jakarta, Antara, Senin, 28 November.
Komnas Perempuan mencatat dari 100 putusan pengadilan sejak tahun 2015 sampai 2022, 83 persennya merupakan kasus dengan tewasnya istri. "Dari 100 kasus itu, 83 persen-nya berakhir dengan meninggalnya istri di tangan suami," kata Andy Yentriyani.
Sementara data dari pantauan media per Juni 2021 hingga Juni 2022, Komnas Perempuan mencatat ada 307 kasus pembunuhan terhadap istri di berbagai daerah.
"Ini menunjukkan bahwa femisida itu nyata betul ada di Indonesia dan memang dekat sekali dengan kita," kata dia.
Pihaknya memperkirakan angka femisida tersebut hanya memperlihatkan puncak gunung es dari kondisi sebenarnya.
"Karena ada lebih banyak lagi pembunuhan yang tidak masuk pemberitaan maupun dalam putusan pengadilan," katanya.
Andy menuturkan hasil pemantauan media maupun analisis putusan pengadilan menunjukkan adanya bentuk penganiayaan berlapis, seperti dicekik, ditindih, dipukul, dibekap, ditendang, dibacok, dimutilasi, dibanting, dibakar, hingga pembuangan mayat.
Sedangkan menyangkut motif pembunuhan, yang terbanyak adalah pertengkaran dan cemburu. Motif ini berakar dari gagasan kepemilikan laki-laki terhadap perempuan, di mana perempuan dipandang sebagai properti dan di bawah kendali laki-laki.
Temuan Komnas Perempuan juga mencatat pembunuhan oleh mantan pacar ataupun mantan suami menggambarkan fenomena post separation abuse atau penganiayaan pasca perpisahan dengan berbagai konteks motif yang melatarbelakangi.
BACA JUGA:
Hal ini, kata Andy, meneguhkan temuan dalam Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan bahwa rumah tangga dan relasi intim merupakan tempat yang tidak aman bagi perempuan.