Pemerintah Gelar Konsultasi Publik Sempurnakan Perpres 62 Tahun 2018 terkaiit Pulau Rempang

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Konsultasi Publik guna membahas perubahan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional di Kota Batam.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan konsultasi publik tersebut dilakukan dalam rangka penanganan rencana pengembangan Kawasan Pulau Rempang, Batam.

“Di lapangan kita paham betul memang tidak mudah dalam menyampaikan, mengomunikasikan kepada publik. Namun kita yakin niat awal kita, sejak awal, ingin mendorong pengembangan pembangunan dan ekonomi Batam yang ujung-ujungnya juga pasti untuk kesejahteraan masyarakat kita. Kita terus berupaya, dan Alhamdulillah per hari ini sudah semakin kondusif,” kata Susiwijono dilansir ANTARA, Sabtu, 7 Oktober.

Kegiatan itu juga diarahkan untuk mengedepankan upaya partisipasi masyarakat atau meaningful participation yang merupakan amanat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 agar dalam proses perubahan UU juga dilakukan dengan memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.

Susiwijono menegaskan perubahan tersebut perlu segera dilakukan sebagai landasan dasar untuk mewujudkan pembangunan dan pengembangan ekonomi Batam serta untuk kesejahteraan masyarakat Batam.

“Rencana perubahan Perpres Nomor 62 Tahun 2018 ini yang pada akhirnya nanti, dari dasar cantolan secara umum di Perpres ini akan ditindaklanjuti dengan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Kepala BP Batam yang nanti pasti juga akan kita putuskan bersama-sama,” ujarnya.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum Dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan adanya perubahan atas Perpes tersebut dapat mempercepat pembangunan nasional melalui penanganan dampak sosial kemasyarakatan.

“Tujuan perubahan atas Perpres Nomor 62 Tahun 2018 itu sendiri yakni untuk mempercepat pelaksanaan penyediaan tanah untuk pembangunan nasional melalui penanganan dampak sosial kemasyarakatan yang lebih dapat diterima oleh masyarakat,” kata Sahli.

Perubahan tersebut juga bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pemberian santunan yang mencakup perhitungan atas bangunan dan tanaman serta sarana usaha milik masyarakat, menyediakan tanah dan rumah pengganti kepada masyarakat yang disertai dengan pembangunan infrastruktur dasar, fasilitas sosial, dan fasilitas umum sehingga masyarakat tetap di masa mendatang.