Polda Sulteng Tangkap DPO Kasus Korupsi Rp29 Miliar di Bangkep
PALU - Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dengan kerugian negara sekitar Rp29 miliar.
"Benar, Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Djoko Wienartono di kota Palu, Sulteng, Sabtu.
Ditreskrimsus Polda Sulteng sejak tanggal 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT.
Baca juga:
Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pencarian sekitar 19 bulan, AT berhasil ditangkap di salah satu indekos di Luwuk, Kabupaten Banggai pada Jumat (6/10).
Menurut Djoko, upaya penangkapan AT dilakukan sejak tanggal 3 Oktober 2023 oleh Tim Subdit Tipikor Polda Sulteng, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Ia menuturkan untuk saat ini tersangka telah berada di Polda Sulteng dan tengah menjalani proses pemeriksaan.
Tercatat dalam DPO, AT lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, beralamat di Desa Buka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Sementara alamat lain berada di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.