Menpan RB: ASN Bisa Duduki Jabatan di TNI atau Polri
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan aparatur sipil negara (ASN) kini bisa menduduki jabatan di TNI atau Polri.
Prinsip resiprokal antara ASN dan TNI atau Polri itu diatur dalam UU ASN yang baru disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 3 Oktober 2023.
"Dengan konsep baru ini , jika Polri membutuhkan tenaga ASN, itu nanti bisa diisi, misalnya untuk direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depannya ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat, dan seterusnya," kata Azwar usai mengikuti rapat tertutup di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir ANTARA, Jumat, 6 Oktober.
Namun, dia menjelaskan pengaturan tersebut bisa diterapkan sesuai dengan keperluan dari institusi TNI atau Polri.
"Sangat mungkin, kemungkinan ini telah dibuka sesuai dengan keperluan institusi yang dimaksud, bisa TNI, bisa Polri," tutur Azwar.
Selain penerapan prinsip resiprokal untuk jabatan ASN dan TNI/Polri, UU ASN yang baru juga memastikan para ASN yang ditugaskan di luar institusi negara untuk tetap berjalan status kepangkatannya.
Jika sebelumnya ASN enggan ditugaskan di luar institusinya karena khawatir kepangkatannya dihentikan, kata Azwar, kini ASN justru didorong untuk mencari pengalaman di organisasi/badan internasional atau di luar institusinya dengan jaminan bahwa kepangkatannya tetap berjalan.
Baca juga:
- Syahrul Yasin Limpo dan Keluarga Dicegah ke Luar Negeri karena Kasus Korupsi di Kementan, KPK Ingatkan Kooperatif
- Syahrul Yasin Limpo dan Anaknya Dicegah ke Luar Negeri Bersama 7 Orang Lainnya
- Tilang Uji Emisi di Jakarta Bakal Kembali Berlaku Awal November
- Ronald Tannur Anak Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Dini Sera Afrianti
"Ke depannya bisa saja kepala dinas UMKM dan koperasi ditugaskan untuk magang atau kerja di Shopee atau Bukalapak, misalnya selama 3 bulan. Ini akan mendorong talentanya lebih bertumbuh," tutur Azwar.
Terdapat tujuh agenda transformasi ASN dalam perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yakni transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.