Posan Tobing Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan Terhadap Personel Kotak, Serahkan Banyak Bukti

JAKARTA - Posan Tobing menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 4 Oktober atas laporannya terhadap tiga personel Kotak terkait dugaan pelanggaran UU Hak Cipta.

Didampingi kuasa hukumnya, Posan Tobing menjawab 25 pertanyaan dari penyidik. Dia juga menyerahkan beberapa bukti untuk memperkuat laporannya.

“Tadi semua sudah dijelaskan. Alat bukti juga, yang kita serahkan banyak banget. Sudah kita sampaikan dan kita berikan ke penyidik,” kata Jerys Napitupulu, kuasa hukum Posan kepada awak media usai pemeriksaan.

Adapun, beberapa bukti yang diserahkan, di antaranya adalah surat resmi dari WAMI yang menyatakan bahwa Posan Tobing sebagai pencipta lagu dan somasi yang dilayangkan beberapa waktu lalu.

Posan sendiri masih teguh pada pernyataan yang sudah diucapkannya berkali-kali. Dia melarang Tantri, Cella dan Chua sebagai personel Kotak membawakan lagu-lagu ciptaannya

“Yang saya tidak izinkan, mereka nyanyikan karya-karya ciptaan saya sendiri atau karya-karya ciptaan saya bersama-sama dengan mereka dan juga dengan pihak lain seperti Bang Pay dan Kak Dewiq,” ujar Posan Tobing.

“Jadi, saya pribadi melarang Tantri, Cella dan Chua membawakan karya-karya saya tersebut. Setelah kemarin kita somasi tidak diindahkan, bahkan sampai sekarang konon katanya mereka masih membawakan,” lanjutnya.

Meski menyatakan sudah memberi maaf, Posan memastikan bahwa proses hukum akan berlanjut. Dia merasa laporan yang dibuatnya adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah.

“Ternyata sudah sampai sejauh ini perjalanannya kan. Jadi, mau tidak mau ini harus dijalankan karena ini satu-satunya jalan untuk mendapatkan keadilan sebagai warganegara indonesia,” tandas Posan Tobing.