Eks Komisionernya Kalahkan Jokowi Soal 'Berenang Bikin Hamil', Begini Tanggapan KPAI

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Sitti Hikmawatty, mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang jabatannya dicopot oleh Presiden Joko Widodo.

Menanggapi hal ini, Ketua KPAI Susanto mengaku enggan berkomentar lebih jauh. Sebab, saat ini Sitti tak lagi menjabat sebagai Komisioner KPAI. Ia menyerahkan tindak lanjut hasil putusan PTUN kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Langsung ke Kemensetneg ya untuk tindak lanjutnya," kata Susanto dalam pesan singkat kepada VOI, Senin, 8 Agustus.

VOI mencoba menghubungi Sekretaris Kemensetneg Setya Utama untuk menanggapi hasil putusan PTUN. Namun, sampai saat ini Setya belum merespons pertanyaan tersebut.

Sebagai informasi, Sitti Hikmawati dipecat oleh Presiden Jokowi karena memberikan pernyataan bahwa kehamilan dapat terjadi pada wanita ketika berenang di kolam renang.

Sitti lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang teregister pada 17 Juni 2020. Gugatan Sitti terkait Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 yang memberhentikannya dari jabatan sebagai komisioner KPAI.

Hasilnya, pada 7 Januari dengan amar putusan nomor 122/G/2020/PTUN.JKT, PTUN mengambulkan gugatan Sitti.

Dalam amar putusan yang dikutip VOI, Senin, 8 Februari menyatakan, Keputusan Presiden RI Nomor 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota KPAI dinyatakan batal. 

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017- 2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020 atas nama DR. Sitti Hikmawatty." Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis Danan Priambada.

Selanjutnya, masih dari isi amar, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan hak penggugat dalam kedudukan, harkat dan martabatnya seperti keadaan semula sebagai Komisioner KPAI tahun 2017-2022 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 

"Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp.422.000,00 (empat ratus dua puluh dua ribu rupiah)." demikian amar putusan.