Buntut Teror Order Fiktif, 7 DC Pinjol AdaKami Dipecat

JAKARTA - Platform layanan P2P lending atau pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami memecat 7 desk collection (DC) atau biasa disebut debt collector terkait teror order fiktif.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega mengatakan pihakna menerima sebanyak 36 pengaduan terkait dengan order fiktif melalui pesan makanan online oleh DC. Dari total tersebut, 10 di antaranya dilanjutkan ke tahap investigasi.

"Tujuh DC dilakukan pemutusan hubungan kerja, sedangkan tiga lainnya mendapatkan Surat Peringatan dengan supervisi ketat," ujar Bernardino saat berkunjung ke kantor Bisnis Indonesia sebagaimana dilansir Bisnis.com.

Meski memutus kontrak DC, Dino, sapaan akrabnya, menyebutkan secara ketenagakerjaan tenaga penagih utang tersebut merupakan pihak outsourcing yang berjumlah 400 orang.

Saat ini, AdaKami juga menginvestigasi supervisor DC. Dino juga menegaskan tindakan DC yang meneror lewat order fiktif tersebut melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) platform AdaKami.  Hasilnya, perusahaan menindak satu tim leader dan satu supervisor.

Sementara, satu karyawan lainnya disanksi akibat tindakan pelanggaran lainnya.