Dugaan Malpraktik Bocah Bekasi Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel, Polda Metro Periksa Orangtua Besok
JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus dugaan malpraktik yang menewaskan A (7) karena diduga mengalami mati batang otak usai menjalani operasi amandel di Rumah Sakit Kartika Husada, Bekasi. Orangtua A rencananya bakal dimintai keterangan, Kamis, 5 Oktober.
"Sudah kami agendakan pada hari Kamis besok, kami telah mengundang klarifikasi terhadap pelapor dalam hal ini adalah kuasa hukum dari keluarga korban, juga 3 orang saksi lainnya, termasuk bapak dan ibu korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 4 Oktober.
Kemudian, tim penyelidik juga sudah berkoordinasi dengan dua lembaga kedokteran dan pihak terkait lainnya. Tujuannya, mencari informasi dan petunjuk guna membuktikan ada tidaknya unsur pidana malpraktik seperti yang dilaporkan.
"Siang ini tim penyelidik akan berkomunikasi, berkoordinasi awal dengan 2 lembaga profesi kedokteran baik itu KKI, Konsil Kedokteran Indonesia maupun IDI, Ikatan Dokter Indonesia," sebutnya.
"Termasuk kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, terkait dengan upaya penyelidikan yang akan kami lakukan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi," sambung Ade.
Dalam rangkaian proses penyelidikan lainnya, delapan dokter akan dimintai keterangan. Namun, belum dijelaskan mengenai waktunya.
"Jadi rangkaian penyelidikan yg kita lakukan itu kita akan mengklarifikasi semua pihak. Baik dari pihak pelapor, saksi-saksi lainnya," kata Ade.
Adapun, meninggalnya A (7) telah dilaporkan orangtuanya ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 29 September 2023.
Baca juga:
Dalam pelaporan itu, pihak terlapor diduga melakukan tindak pidana malpraktik atau kelalaian.
Sehingga, terancam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.