Lahan Bekas Lokalisasi Gang Royal Bakal Dijadikan RPTRA
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyebut pemerintah akan membangun RPTRA pada lahan bekas lokalisasi Gang Royal di Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat ini, Ali menyebut Pemprov DKI masih mematangkan perencanaan teknis untuk menyulap lahan bekas prostitusi tersebut. Penggunaan lahan ini dilakukan atas dasar keinginan masyarakat
"Besok kita rapatin secara teknisnya untuk penanganan selanjutnya lokasi (Gang) Royal, ya, karena itu ada tuntutan dari warga masyarakat untuk dimanfaatkan kepentingan masyarakat misalnya RPTRA, futsal, seperti itu," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 4 Oktober.
Namun, Ali mengaku pihaknya harus terlebih dulu meminta persetujuan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) karena lahan bekas lokalisasi Gang Royal merupakan milik BUMN tersebut.
"Nah, ini kita bicarakan terutama dengan pemilik lahan PT Kereta Api, apakah ini perlu kita bikin MoU, kerja sama untuk kita manfaatkan dan peran serta Kereta Api untuk support ini," ujar Heru.
Sebagai informasi, penertiban bangunan ini dilakukan usai pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gang Royal. Kasus berawal dari aduan warga lewat Hotline 110 Mabes Polri yang diteruskan ke Markas Polsek Metro Penjaringan.
Sampai akhirnya, seorang pelaku TPPO berhasil ditangkap jajaran Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku yang kini sudah menjadi tersangka, berinisial M, merupakan pengelola Kafe Melati, sebuah lokalisasi di Gang Royal di RT03/RW013 Kelurahan Penjaringan.
M sempat kabur ke Jakarta Barat setelah dinyatakan sebagai orang yang mempekerjakan tersangka TPPO di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara yang sudah ditangkap lebih dulu pada 15 Agustus 2023 lalu, yakni pria berusia 23 tahun, TW. TW ditetapkan sebagai tersangka agen penyalur wanita untuk menjadi pekerja seks komersial di Gang Royal.
Usai pelaku ditangkap, jajaran Satpol PP DKI Jakarta resmi menutup lokasi prostitusi di kawasan Gang Royal. Penutupan ini dilalukan dengan penertiban bangunan liar yang berdiri di sana.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan, sebanyak 150 bangunan yang dijadikan lokalisasi prostitusi ditertibkan karena berdiri diatas lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
"Hari ini kurang lebih ada 3.000 meter yang lahannya kita tertibkan. Karena tempat ini juga menjadi tempat yang masuk kategori kriminalitasnya tinggi, ada kegiatan yang berkaitan dengan hal-hal yang mengarah pada asusila dan sebagainya," kata Arifin dalam keterangannya, Rabu, 20 September.
Arifin menegaskan tak ada relokasi kepada warga yang menetap pada bangunan yang ditertibkan di Gang Royal. Sebab, lokasi ini terindikasi kuat sebagai tempat usaha prostitusi.
Baca juga:
Sejumlah aparat Satpol PP juga akan melakukan penjagaan agar tidak ada lagi bangunan liar di kawasan tersebut. "Pasca penertiban selesai ini akan tetap kita jaga, kita tidak akan membiarkan kembali adanya bangunan liar," tegasnya.