Babak Baru Kasus Orient P Riwu, Kemenangannya Digugat Tim Lawan, Minta Pilkada Sabu Raijua Digelar Ulang
JAKARTA - Tim kuasa hukum dari salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Takem Radja Pono–Herman Hegi Radja, mengugat KPUD Sabu Raijua.
Gugatan yang dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang terkait penetapan bupati terpilih, Orient P Riwu Kore yang dikonfirmasi Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) di Jakarta adalah warga negara AS
"Jadi materi gugatan ini berkaitan dengan permasalahan pemilihan bupati dan wakil bupati di Sabu Raijua," kata ketua tim kuasa hukum Pono–Radja, Rudi Kabunang saat ditemui awak media di Kantor PTUN Kupang dilansir Antara, Senin, 8 Februari.
Pono–Radja adalah salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang kalah suara dalam Pilkada Serentak di kabupaten bagian selatan NTT itu.
Dalam hal pleno yang ditetapkan KPUD Sabu Raijua menunjukkan pasangan itu hanya meraih 9.569 suara atau 21,6 persen, kemudian urutan kedua Nick Rihi Heke–Yohanes Uly Kale meraih 13.292 atau 30,1 persen suara, dan yang ditetapkan menang adalah Orient Riwu Kore dan wakilnya yang meraih 21.359 suara atau 48.3 persen.
Baca juga:
- Ini Dia Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient yang Bikin Heboh, Tegaskan 100 Persen Warga Negara Indonesia
- Kapolda NTT Minta Bupati Sabu Raijua Orient yang Heboh karena Status WN AS Jaga Situasi Kondusif
- Bawaslu Pernah Bertanya Status Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua ke Pemerintah, Tapi Tak Direspons
Dalam gugatan yang sudah diterima PTUN Kupang itu, mereka meminta majelis hakim memutuskan penetapan bupati terpilih Sabu Raijua oleh KPUD Sabu Raijua itu dinyatakan batal.
"Kami juga dalam gugatan itu meminta agar majelis hakim memerintahkan KPUD Sabu Raijua mencabut keputusan tersebut serta menetapkan Pilkada ulang," tambah dia.
Kabunang mengatakan, mereka memahami ada kewenangan dari PTUN yang terbatas, salah satunya adalah kewenangan penetapan pilkada ulang. Tetapi menurut dia, saat ini proses Pilkada sudah selesai, dan KPU dan Bawaslu juga sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk menetapkan Pilkada ulang.
Sementara jika ke Mahkamah Konstitusi aturannya adalah tiga hari setelah penetapan KPU, gugatan harus dikirim ke MK.
"Kami akui bahwa PTUN mempunyai keterbatasan. Tetapi kami yakin bahwa majelis hakim pasti akan menemukan permasalahan hukum yang terjadi ini, karena memang dalam sejarah perpolitikan Indonesia baru pertama kali terjadi," tambah dia.
Menurut dia kasus yag terjadi di Kabupaten Sabu Raijua adalah bukti ada pelanggaran nilai-nilai demokrasi di Indonesia khususnya di kabupaten itu, serta hak-hak politik masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua.
Dia pun mengatakan sejumlah bukti yang diserahkan ke PTUN adalah bukti penetapan KPU kepada bupati terpilih dan yang kedua adalah pernyataan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta soal status kewarganegaraan Riwu Kore.