BAKTI Kominfo ‘Palak’ Huawei Rp325 Juta: Sponsor Natal Hingga Kejuaraan Tandoku
JAKARTA - Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memalak PT Huawei Tech Investment senilai Rp325 juta. Uang itu disebut sebagai sponsorhip dalam acara Natal 2020 dan Kejuaraan Tandoku.
Terungkapnya permintaan uang oleh BAKTI itu berawal saat Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dipertanyakan soal ada tidaknya permintaan uang.
Mukti Ali pun mengamininya. Dikatakan, bila sempat memberikan uang Rp250 juta sebagai sponsorhip kegiatan Natal 2020.
"Saudara pernah ngga dimintakan sponsor kaitannya dengan pertanyaan tadi, oleh Dir Infrastruktur BAKTI, Pak Bambang pernah minta?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 3 Oktober.
"Pernah Yang Mulia," jawab Mukti Ali.
"Berapa dikasih?" tanya Hakim Fahzal menegaskan.
"Seingat saya, waktu itu ada sponsor untuk Natal," sebut Mukti Ali.
"Ya berapa?" cecar Hakim Fahzal yang langsung dijawab Mukti Ali senilai Rp250 juta.
Kemudian, BAKTI juga sempat meminta sejumlah uang kepada PT Huawei Tech Investment senilai Rp100 juta yang diperuntukan sebagai sponsor acara kejuaraan Tandoku yang diadakan oleh Kominfo.
Permintaan itu saat Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mengirim proposal kepada Mukti Ali melalui pesan singkat Whatsaap.
"Dikirim proposalnya kemudian saudara jawab, sponsor apa pak, harusnya bisa pak, piala Pak Menteri ya? iya jawab si Anang. Kemudian Anang mengirimkan kepada saudara 100 bisa ya, nah 100 apa itu?" tanya jaksa
"Mungkin 100 juta," sebut Mukti Ali.
Baca juga:
Hanya saja, Huawei tak memenuhi permintaan Rp100 juta itu. Sebab, dikatakan hanya bisa memberikan Rp75 juta.
"Kan dimintanya 100 ya, sorean confirm ya, oke sip. Kemudian saudara memberitahukan kepada Anang sponsorship sorenya cuman bisa 75 pak, Insyaallah Selasa atau Rabu depan bisa cair," kata jaksa.
"Begitu bener? kejadian itu?" sambung jaksa.
"Seingat saya setelah dikasih invoice nya baru kami proses pak," kata Mukti.
"Saya tanya kejadian itu terjadi ngga?" tanya jaksa memastikan yang langsung diamini Mukti Ali, "Iya".