APBI Nilai Tarif Bongkar Muat di Muara Berau Bisa Hambat Pasokan Batu Bara PLN

JAKARTA - Asosiasi Penambang Batu Bara Indonesia (APBI) menyebut penetapan usulan tarif jasa kepelabuhanan oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Pelabuhan Muara Berau Samarinda yang berlaku per 1 Oktober 2023 berpotensi menghambat kelancaran ekspor dan pasokan ke PLN.

Ketua APBI Pandu Sjahrir mengatakan tarif yang ditetapkan sepihak tanpa mempertimbangkan masukan dari para pihak yang terdampak seperti penambang dalam kapasitas sebagai shipper, perusahaan penyewaan floating crane (FC) dan floating loading facility (FLF), perusahaan bongkar muat (PBM) dikeluhkan oleh APBI-ICMA.

"Ada sekitar 20 perusahaan anggota APBI-ICMA (shipper) beroperasi di Muara Berau yang keberatan dengan tarif yang menambah beban biaya yang belum disepakati oleh pihak shipper," ujar Pandu dalam keterangannya, Selasa, 3 Oktober.

Kata dia, perusahaan anggota APBI-ICMA bukan hanya mengirim batu bara dari Muara Berau untuk ekspor tetapi juga untuk domestik.

Pandu menyebut jika pihaknya sudah memberikan usulan dan rekomendasi tarif jasa pelabuhan namun usulan dan rekomendasi dari APBI-ICMA tidak dipertimbangkan antara lain karena di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 121 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan di Pasal Pasal 18 ayat (1) huruf b (2), APBIICMA tidak termasuk sebagai pihak pengguna jasa.

"APBI-ICMA sudah mengajukan surat permohonan ke Kementerian Perhubungan agar segera merevisi PM No. 121 Tahun 2018 dengan mencantumkan Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI-ICMA) sebagai salah satu pengguna jasa yang wajib dilibatkan dalam pembahasan usulan tarif jasa kepelabuhanan," lanjut Pandu.

Pandu menyampaikan jika akan sangat bijak jika pemerintah mengkaji kembali tarif tersebut dengan berpegang pada prinsip keadilan agar para pengguna jasa tidak dirugikan dan kepentingan negara dalam hal ini kelancaran ekspor dan pasokan PLN tidak terganggu oleh penetapan tarif baru ini.

"APBI-ICMA sebagai mitra pemerintah senantiasa mendukung pemerintah dalam memperlancar aktifitas ekspor untuk penerimaan negara serta pasokan ke PLN untuk ketahanan energi nasional," pungkas Pandu.