Evaluasi PPKM Tahap 2, Satgas COVID-19: Tingkat Keterisian RS dan Kasus Aktif Alami Penurunan
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menilai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) belum meraih hasil maksimal meski telah terjadi penurunan tingkat keterisian rumah sakit dan kasus aktif.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito saat memaparkan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM yang sudah berjalan dua tahap sejak Januari hingga Februari ini.
"Jadi PPKM yang dilakukan sudah dua tahap memang belum menunjukan hasil besar tetapi bahwa terjadi perbaikan, iya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube BNPB, Senin, 8 Februari.
Adapun perbaikan yang terjadi adalah berkaitan dengan penurunan keterisian tempat tidur rumah sakit. Meski begitu, dia tak menampik, penurunan tingkat keterisian di ruang isolasi maupun ruang intensive care unit (ICU) juga didukung adanya penambahan yang dilakukan oleh pemerintah.
"Selain itu, jumlah kasus positif juga mulai melandai meskipun tidak besar," tegasnya.
"Maka dari itu sebagai evaluasi kita harus memastikan bahwa pelaksanaan PPKM di Jawa Bali ini harus lebih ditegakkan kaitannya dengan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," imbuh Wiku.
Senada dengan Wiku, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi juga turut memaparkan telah terjadi penurunan kasus COVID-19 selama beberapa hari belakangan meski tak begitu signifikan. Selain itu, dia juga menyebut kasus pasien COVID-19 yang sembuh juga makin meningkat saat ini.
"Kalau kita bicara mengenai pengurangan kasus, kita baru bisa merasakan dampak penurunan kasus dari catatan yang ada di empat atau lima hari belakangan. Kita lihat, jumlah kasus terutama kematian biasanya kita dapatkan angka antara 200-350 tapi sekarang angka kematian sudah 150," jelasnya dalam kegiatan yang sama.
"Artinya, kita lihat secara umum jumlah kasus positif COVID-19 belum terlihat secara signifikan penurunannya," imbuh dia.
Diketahui, pemerintah telah melaksanakan PPKM Jawa dan Bali dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan mulai 11 hingga 25 Januari dan kedua 26 Januari hingga 8 Februari.
Baca juga:
Selanjutnya, pemerintah bakal menerapkan PPKM dengan skala mikro yang dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zona pengendalian wilayah sampai tingkat RT dan RW. Daerah yang akan menerapkan PPKM mikro ini adalah daerah di 7 provinsi yang telah memberlakukan PPKM sebelumnya. Kriteria zonasi yang dimaksud dibagi dengan zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi seluruh unsur, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurag, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibnas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, penyuluh, tenaga kesehatan, karang taruna, serta relawan lainnya.
Mekanisme koordinasi, pengawsan, dan evakuasi PPKM mikro dilakukan dengan membentuk pos komando (posko) tingkat desa dan keluragan. Untuk supervisi dan pelaporan posko desa dan kelurahan dibentuk posko kecamatan. Selain menerapkan PPKM mikro, PPKM skala provinsi dan kabupaten/kota juga masih berjalan seperti sebelumnya.