Bawa Bukti Kepemilikan, Korban Curanmor Dipersilakan Ambil 50 Motor Sitaan yang Terparkir di Polrestabes Bandung
JABAR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Besar Bandung ingin mengembalikan 50 kendaraan hasil curian kepada yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kendaraan sitaan kasus pencurian motor (curanmor) kini terparkir di halaman kantornya terdiri dari 50 unit sepeda motor.
“Silahkan bagi warga Bandung yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke kantor Polrestabes Bandung,” kata Budi saat ungkap kasus curanmor di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin 2 Oktober, disitat Antara.
Budi menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraan miliknya yang telah hilang, para korban wajib menunjukkan bukti kepemilikan kepada Polrestabes Bandung.
“Tidak dipungut biaya, bisa langsung diambil silakan,” katanya.
Sebelumnya, Polrestabes Bandung berhasil membekuk komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandung Raya.
Budi menjelaskan delapan pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan kasus curanmor berdasarkan pengembangan dari berbagai laporan kehilangan.
“Kemudian kita melakukan hunting dengan beberapa jaringan para pelaku dan dari satu yang kita tangkap ini bisa berkembang ke beberapa TKP,” tuturnya.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 bagi pelaku penadah dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: