Kasus Korupsi Rp833 Juta, Mantan Mantri Bank di Asahan Dituntut 7 Tahun Penjara
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Sumatera Utara, menuntut Juan Irwan Parningotan, mantan mantri (pencari nasabah) BRI di Asahan selama tujuh tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi senilai Rp833.991.645.
"Ya tadi terdakwa Juan Irwan Parningotan sudah dibacakan tuntutannya yakni selama tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU Kejari Asahan Harold Manurung di Pengadilan Negeri Medan dikutip ANTARA, Senin, 2 Oktober.
Jaksa menilai dari fakta-fakta persidangan terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Yakni, tanpa hak memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi yang mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp833.991.645.
"Selain itu, terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp833.991.645," ucapnya.
Dengan ketentuan paling lama sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU atau bila juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak ada mengembalikan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Sementara hal yang meringankan menurut jaksa terdakwa belum pernah dipidana, mengakui, menyesali dan bersikap sopan dalam persidangan.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa memanipulasi data nasabah seolah berhak mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR ) Mikro yang merugikan keuangan negara di BRI Unit Bandar Pasir Mandoge Kantor Cabang Kota Kisaran dan BRI Unit Terminal II di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.