KPK Ingatkan Saksi di Kasus Korupsi Kementan Kooperatif
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil saksi kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka diingatkan untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Sikap kooperatif dari pihak yang akan dipanggil sebagai saksi untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip pada Senin, 2 Oktober.
Permintaan ini, sambung Ali, juga berlaku bagi para tersangka yang akan dipanggil setelah penyidik mengantongi bukti. Mereka diminta memenuhi panggilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, komisi antirasuah juga mengultimatum jangan ada pihak yang menghalangi penyidikan. Peringatan ini disampaikan setelah penyidik menemukan adanya dokumen yang diduga kuat terkait aliran uang bakal dimusnahkan.
Temuan ini didapat setelah penyidik menggeledah kantor Kementan di Jakarta pada Jumat, 29 September. "Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," tegas Ali.
Adapun bunyi Pasal 21 UU Tipikor adalah:
"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."
Diberitakan sebelumnya, KPK meningkatkan status dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke penyidikan. Tim KPK sudah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Dalam upaya penggeledahan itu ditemukan uang puluhan miliar rupiah dan senjata api berupa pistol. KPK mengatakan temuan uang akan dianalisis oleh penyidik untuk dilakukan penyitaan. Sementara, senjata api bakal diurus oleh pihak kepolisian.
Baca juga:
- Jokowi Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet seusai KPK Geledah Rumah Dinas Mentan SYL
- KPK Ancam Jerat Pihak yang Halangi Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Kementan
- Polisi Ungkap Jenis Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
- KPK Ungkap Ada Dokumen Aliran Uang yang Bakal Dimusnahkan saat Penggeledahan di Kementan
Komisi antirasuah belum mau bicara soal penetapan Syahrul sebagai tersangka meski berbagai kabar menyebut demikian. Lembaga ini menyatakan pengumuman bakal disampaikan bersama dengan upaya paksa penahanan.
Kemudian, penyidik sudah menggeledah Kantor Kementan. Hasilnya, ditemukan dokumen yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.