Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Diproses Hukum Sesuai SOP
CILACAP - Waka Polresta Cilacap AKBP Dr. Arief Fajar Satria memastikan pelaku perundungan terhadap siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap saat ini masih berada di tempat khusus (Dipatsuskan) selama menjalani proses anak yang berhadapan dengan hukum.
"Pelaku sudah kita tempatkan di tempat khusus, di rumah shelter," jelas Arief Fajar, dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan sesuai dengan UU Perlindungan anak, serta dalam proses terhadap pelaku dan saksi juga sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kita on the track, besok kita laksanakan proses diversi sesuai tahapan UU SPPA sebelum melanjut ke tingkat kejaksaan", ungkapnya.
Sementara itu, pada Jumat sore Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga mendatangi Mapolresta Cilacap.
Baca juga:
- Dampak Kemarau Panjang, BBMKG Denpasar Imbau Masyarakat Waspada Karhutla
- 51 Desa di Kabupaten Bandung Alami Kekeringan, BPBD Kirim 1,3 Juta Liter Air untuk Kebutuhan Warga
- Sekuriti SMAN 6 Kebayoran Baru Diduga Tewas karena APAR Kedaluwarsa, Polisi Ungkap Kronologisnya
- Siswa Kelas 6 SDN 06 Pesanggrahan yang Jatuh dari Lantai 4 Gedung Disebut Korban Perundungan
Dalam kunjungan tersebut, tim tersebut mengapresiasi upaya Polresta Cilacap dalam melaksanakan proses anak yang berhadapan dengan hukum, dalam kasus perundungan ini.
"Kami lakukan pengawasan untuk perlindungan khusus anak termasuk kasus ini, kami pastikan anak korban, anak saksi, dan anak pelaku semua prosesnya berjalan sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Semua SOP sesuai, anak didampingi di setiap proses, termasuk pendampingan untuk anak korban, anak saksi, dan anak pelaku. Kami presiasi polresta", ucap Komisioner KPAI Diyah Puspitarini.