Joe Biden Teken RUU Sementara Soal Pendanaan, Pemerintahan AS Urung Bangkrut

JAKARTA – Presiden AS, Joe Biden akhirnya menandatangani RUU jangka pendek tentang pendanaan bagi Pemerintah AS. RUU ini menghindarkan AS dari kebangkrutan, yang punya konsekuensi pemerintah harus tutup dan gaji pegawai negeri tak terbayar.

Senat meloloskan RUU pendanaan tersebut pada Sabtu malam (30/9/2023) demi mencegah penutupan pemerintah, yang bakal memantik efek domino. Pemerintah bangkrut dan tutup berarti malapetaka bagi masyarakat dan perekonomian Negeri Adi Daya itu.

Keputusan Senat itu turun 3 jam sebelum tenggat waktu penutupan pemerintahan federal Amerika Serikat, 1 Oktober pukul 00.01 waktu setempat. Biden pun segera menandatanganinya, sehingga sah menjadi undang-undang.

Undang-undang ini memungkinkan Pemerintah AS tetap buka selama 45 hari ke depan. Situasi tersebut memberikan kesempatan lebih leluasa bagi DPR dan Senat untuk menyelesaikan pembuatan undang-undang  pendanaan.

RUU jangka pendek tentang pendanaan tersebut disusun oleh Ketua DPR AS dari Partai Repubik California, Kevin McCarthy. Pendanaan tersebut difokuskan untuk bencana, namun tidak termasuk bantuan untuk perang Ukraina.

Selama Perang Ukraina-Rusia berkecamuk hampir dua tahun ini, Amerika telah menghabiskan anggaran sebesar 43 miliar dolar AS, atau lebih dari Rp666 triliun untuk menyokong Kyiv menghadapi gempuran Moskow.

Dalam voting yang dilakukan Sabtu, suara di DPR AS terbagi menjadi 335 dukungan dan 91 penolakan. Itu berarti RUU belanja sementara dapat diloloskan. Tindak lanjut dari pengesahan undang-undang sementara ini akan dikerjakan pada Senin 2 Oktober.