Bapenda Kaltara Usulkan Pungutan Pajak Air Permukaan

TANJUNG SELOR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengusulkan  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP).

Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo mengatakan, saat ini pihaknya sedang fokus melakukan penghitungan teknis pendapatan dari sektor PAP. 

"Kemudian disusun ke dalam Ranperda seperti  menghitung nilai pajak PAP-nya" kata Tomy Labo, Jumat, 29 September.

Dijelaskannya, saat ini penghitungan PAP melalui Peraturan Gubernur (Pergub) diniliai  masih sangat kecil untuk PAD. Sebab, dasar sistem penghitungannya masih per meter kubik air yang digunakan.

"Jika mengacu pada Keputusan Menteri PUPR, penghitungannya pajak ditarik per-KWH. Kalau per KWH, pendapatan yang kita peroleh lebih besar. Sementara selama ini masih per meter kubik. Itu salah satu poin yang diubah dalam Perda," jelasnya.

Tomy menegaskan, sektor pajak air permukaan di Kaltara memiliki potensi m besar untuk menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Hal Ini seiring dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kaltara.

"Yang punya potensi besar di Sungai Kayan. Tapi yang sudah berprogres yakni pembangunan PLTA Mentarang di Kabupaten Malinau," tegasnya.

Saat ini, penggunaan air permukaan yang dikenakan pajak masih kecil yakni  baru oleh oleh perusahaan-perusahaan perkebunan.

"Tak hanya perusahaan pengguna air permukaan, kita juga mengincar target PAP dari PDAM. Sebab PDAM juga menjadi objek dalam PAP yang dipungut oleh Pemprov Kaltara," pungkasnya.