Kasus Mafia Tanah, Kejati DIY Sita Aset Eks Kadispertaru

YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita dua bidang tanah milik mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno di Kelurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, terkait kasus mafia tanah.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, mengatakan penyitaan itu telah ditandai dengan pemasangan dua plang pemberitahuan pada aset itu.

"Pemasangan plakat penyitaan tanah pemberian Robinson kepada Krido kami lakukan pada 27 September 2023," kata Herwatan dikutip ANTARA, Jumat 29 September.

Herwatan mengatakan dua bidang tanah masing-masing seluas 997 meter persegi dan 881 meter persegi itu itu merupakan pemberian dari terdakwa kasus Mafia Tanah Robinson Saalino yang juga bos PT Deztama Putri Sentosa.

Penyitaan itu berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-SITA-/2023/PnYyk tanggal 6 September 2023 terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa atas nama tersangka Krido Suprayitno.

Dengan tindakan hukum itu, menurut dia, berbagai pihak dilarang menjual belikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain tanpa seizin Kejati DIY.

"Penyitaan ini nanti sebagai barang bukti," kata Herwatan.

Sebelumnya, eks Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa oleh Kejaksaan Tinggi DIY.

Saat menjabat Kepala Dispertaru DIY, Krido diduga menerima gratifikasi dari Robinson berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman pada 2022 seluas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga Rp4,5 miliar.

Selain tanah, Krido diduga menerima gratifikasi uang tunai sekitar Rp211 juta yang ditarik dari ATM rekening BRI atas nama Novy Kristianti yang tak lain istri Robinson.

Mantan Kadispertaru DIY itu telah mengembalikan uang gratifikasi terkait kasus itu ke Kejati DIY mencapai total Rp4,7 miliar yang dicicil selama delapan kali melalui kuasa hukumnya sejak 18 Juli 2023 hingga 12 September 2023.