Siswa SMP Pelaku Perundungan di Cilacap Ternyata Juara Tilawah dan Pencak Silat
CILACAP - Pelaku perundungan atau bullying Cilacap berinisial MKY yang masih berusia 15 tahun, dikenal memiliki sejumlah prestasi di sekolahnya. Bukan hanya prestasi di bidang olahraga, pelaku bullying Cilacap tersebut, ternyata juga memiliki prestasi di bidang keagamaan.
Kepala Sekolah SMP 2 Cimanggu Wuri Handayani, mengatakan MKY, pelaku bullying Cilacap tersebut merupakan juara silat. Dalam kejuaraan silat di tingkat Kabupaten Cilacap, MKY berhasil memperoleh juara 2.
Sementara itu, prestasi di bidang keagamaan, pelaku pernah mewakili sekolah mengikuti lomba tilawah tingkat kecamatan.
Sementara di sekolah, Wuri Handayani mengenal MKY sebagai salah satu siswa yang cukup aktif. Keaktifan MKY tersebut terlihat baik saat di dalam kelas maupun di luar kelas.
Kepala sekolah menyampaikan, ada kegiatan olahraga bersama setiap Sabtu. Di situlah pelaku membuat kegiatan tambahan dengan kegiatan interaktif.
Di mana Dia selalu melontarkan berbagai macam pertanyaan, berkenaan dengan pelajaran kepada siswa. MKY, sebut Kepala Sekolah adalah siswa yang paling sering menjawab pertanyaan yang dilontarkan. Dan ternyata, jawabannya yang MKY merupakan jawaban yang benar.
Karena itu, pihak sekolah sangat terkejut ketika mendapati video viral perundungan siswa SMP di Cimanggu, Cilacap. Apalagi yang dianiaya dan dipukuli MKY adalah adik kelasnya sendiri.
Baca juga:
- Ditangani Polisi, Kasus Perundungan Siswa SMP di Cilacap karena Korban Mengaku Anggota Geng 'Basis'
- Fasilitasi Gudang Beku, KKP Berharap Kesejahteraan Nelayan Cilacap Bisa Naik
- Kekeringan di Cilacap Meluas, 44 Desa Terdampak
- Perampok Sadis di Cilacap: Korban Diperkosa, Dibunuh, Hartanya Dirampas, Jasadnya Dibuang ke Lubang Kotoran
Sementara itu, Polresta Cilacap akhirnya resmi menetapkan pelaku bullying di Cimanggu, Cilacap Jawa tengah sebagai tersangka. Penetapan tersebut, dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Hingga saat ini, ada lima pelaku bullying yang diamankan di Polresta Cilacap guna menjalani proses hukum lanjutan. Dalam kasus tersebut, polisi juga telah melakukan upaya preemtif dan preventif.