Jika Saja Kurirnya Tidak Ditangkap, Maka Ribuan Ekstasi Warna Pink Cokelat Ini Akan Tersebar di Seluruh Diskotik di Jakarta
JAKARTA - Seorang pemuda berinisial FA (31) ditangkap Anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat saat hendak bertransaksi ekstasi sebanyak 55 ribu butir seharga 27,5 Miliar.
Ekstasi berbentuk segitiga dengan warna pink kombinasi cokelat tersebut berasal dari jaringan luar negeri.
FA ditangkap berikut barang bukti ekstasi sebanyak 55 ribu yang dimasukan ke dalam tas koper di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Saat ditangkap, FA (31) membawa 1 koper. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 55 ribu butir," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Rabu, 27 September.
Rencananya, ekstasi tersebut akan disebar di sejumlah diskotik dan club yang berada di seluruh Jakarta. Menurut pelaku, harga penjualan per butir mencapai Rp500 ribu.
"Dugaan awal akan disebar ke tempat hiburan di Jakarta," ucapnya.
Baca juga:
- Siswa Kelas 6 SDN 06 Pesanggrahan yang Jatuh dari Lantai 4 Gedung Disebut Korban Perundungan
- Satpam Central Park Mal Tangkap Pria Asal Tangerang Terkait Kematian Wanita Berpakaian Longdress
- Jika Lokasi Penemuan Mayat Siswa SMU Terbakar Adalah Privasi Lanud Halim Perdanakusuma, Tolong Jelaskan Luka Tusuk di Tubuh Korban
- Pelajar SMA yang Tewas Terbakar di Pos Spion Berada di Ring 1 Kawasan Lanud Halim, Satpom TNI AU: Tidak Sembarang Orang Bisa Lewat
Dikatakan polisi, tersangka FA masih bungkam ketika akan dilakukan pengembangan ke jaringan atasnya.
"Pelaku tidak mau menyebutkan atasnya (bandarnya). Namun pola yang dilakukan (pelaku dalam bertransksi) hampir sama dengan peredaran sabu. Menurut pengakuan pelaku, dia hanya diminta mengantarkan ke satu titik. Nanti akan ada yang mengambil atau menjemput," ucapnya.
Dari hasil penyitaan barang bukti, polisi dikejutkan dengan bentuk ekstasi yang berbeda.
"Bentuk ekstasi sudah tidak bulat. Logonya gambar tengkorak," katanya.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.