Johnny G Plate Singgung 'Surat Rahasia' ke Jokowi, Hakim Menyela
JAKARTA - Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menyela mantan Menkominfo Johnny G Plate ketika menyinggung 'surat rahasia' dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat persidangan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G.
Johnny G Plate sedianya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali.
Bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan soal surat nomor 506 yang dikirimkan Johnny ke Jokowi pada Juli 2020. Surat itu berisi rencana percepatan transformasi digital nasional tahun anggaran 2021 dan rekomendasi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo menggunakan transmisi fiber optic dan microwave.
Johnny lantas menyebut mengetahui surat tersebut. Bahkan, dikatakan surat itu bersifat rahasia.
"Terkait dengan surat ini pak, 4.000 BTs microwave, 200 BTS menggunakan fiber optic tau pak?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 September.
"Tau, itu surat saya yang sifatnya rahasia kepada bapak Presiden Republik Indonesia," jawab Johnny.
Kemudian, jaksa kembali melontarkan pertanyaan perihal kesesuaian isi surat dengan fakta di lapangan. Johnnya lantas mengaku tak mengetahuinya
"Tau pak faktanya surat ini dengan fakta di lapangan?" tanya jaksa.
"Oh saya tidak tau fakta lapangannya. Tapi saya ingin menambahkan sedikit, surat saya kepada bapak Presiden itu sifatnya rahasia. Komunikasi di pusat kekuasaan negara terkait dengan digitalisasi nasional," kata Johnny.
Tak sebatas itu, Johnny kembali menerangkan soal surat tersebut. Dikatakan surat itu merupakan tindaklanjut arahan Jokowi saat rapat kabinet.
Baca juga:
Ketika Johnny menjelaskan perihal tersebut, jaksa mencoba menyela. Sebab, bukan itu pertanyaan yang dimaksud. Hanya saja, Johnny terus mengoceh mengenai surat rahasia itu.
"Bukan itu maksud saya pak," sebut jaksam
"Saya teruskan dulu pak, mohon maaf, supaya jelas dipahami karena ini diikuti masyarakat," kata Johnny.
Hingga akhirnya, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika memotong pernyataan Johnny. Mantan Menkominfo itu diminta hanya menjawab yang dipertanyakan.
"Saksi, cukup dijawab saja yang ditanyakan. Yang tidak ditanyakan tidak perlu," kata Hakim Ketua Dennie.