Polres Tapin Kalsel Tetapkan Petani Tersangka Karhutla

TAPIN - Anggota Polres Tapin, Kalimantan Selatan menetapkan tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap petani Ilmi (41) karena membakar lahan milik sendiri untuk menanam cabai di Desa Bitahan, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin.

Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyono mengatakan kebakaran tersebut meluas ke lahan sekitar dan juga menghanguskan satu buah kandang ayam tak terpakai milik Badan Usaha Milik Desa di Desa Binderang pada Jumat (22/9).

"Meluas hingga mengakibatkan karhutla seluas kurang lebih 5 ribu meter persegi berikut satu buah kandang ayam," ujar Sugeng di Rantau, Kabupaten Tapin dikutip ANTARA, Selasa, 26 September.

Sugeng mengungkapkan tersangka sengaja membuka lahan dengan cara pembakaran dengan niat menghemat biaya untuk tanam cabai.

"Pelaku ini tidak mampu memadamkan api," tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan tak ada keadilan restoratif (restoratif justice) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjerat Ilmi ini.

"Karhutla ini merupakan kasus menonjol dan menjadi atensi nasional bahkan internasional. Ancaman hukuman sangat berat," ujarnya.

Tersangka Ilmi, kata Haris, dijerat pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara.

Haris mengungkapkan sepanjang 2023 ini sudah ada dua petani yang terjerat kasus karhutla, sebelumnya Sukarno (43) karena membakar lahan untuk menanam singkong di pinggir Jalan Trantang, Kecamatan Tapin Utara pada Rabu (30/8).

"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan menyosialisasikan dampak bahaya dari karhutla ini," ujarnya.