Menko Marves Minta Indonesia Jadi Hub Karbon Market Regional

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, Indonesia harus menjadi hub karbon market regional.

Luhut menjelaskan, jika penyelenggaraan Bursa Karbon Indonesia akan dilakukan pengawasan langsung oleh OJK dengan teknologi blockchain dan menggunakan unit karbon berkualitas yang dijalankan secara bertahap dimulai dari pasar dalam negeri dan akan dikembangkan untuk perdagangan pasar karbon luar negeri serta sebagai karbon market regional hub.

"Pak Presiden, kami laporkan kita harus menjadi market regional hub agar tersedia unit karbon sesuai standar internasional dan kita akan bekerja dengan standar internasional," ujar Luhut saat menyampaikan laporannya dalam peluncuran Bursa Karbon di Bursa Efek Indonesia, Selasa 26 September.

Untuk itu, kata Luhut, diperlukan pencepatan pengaturan mutual recognition agar proses registrasi bursa karbon dapat berlangsung dengan lebih cepat.

Luhut melanjutkan, saat ini pemerintah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang masihbharus diselesaikan yakni penyelesaian peta jalan perdagangan karbon sektor dan pajak karbon.

"Kami ingin segera tuntaskan ini dan berangkat dari hasil ratas yang lalu," imbuh Luhut.

Selain itu, implementasi Permen LHK penyelenggara NDC dan Permen LHK tentangperdagangan karbon luar negeri dan PMK mengenai Pajak Karbon yang masih harus dikawal pelaksanaannnya.

"Selanjutnya penyempurnaan sistem pencatatan nasional atau SRN-PPI dan integrasinya dengan sistem yang ada agar tujuan transparansi dapat terlaksana dengan baik," lanjut Luhut.

Asal tahu saja, bursa karbon adalah medium jual beli kredit karbon berupa sertifikasi atau izin dalam menghasilkan emisi karbon dioksida.

Teknis perdagangannya adalah perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dioksida dalam jumlah sedikit, menjual kredit karbon kepada perusahaan yang menghasilkan banyak karbon dioksida.

Bursa Karbon merupakan perdagangan karbon yang diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Tujuannya sebagai upaya besar Indonesia dalam pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui tata laksana nilai ekonomi karbon.

Adapun terdapat dua jenis pasar karbon, yakni Pasar Karbon Sukarela yang tidak diawasi pemerintah dan Pasar Karbon Wajib yang diawasi oleh pemerintah.

Di Indonesia, aturan terkait perdagangan karbon melalui Bursa Karbon didasari oleh dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni POJK Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Lalu, Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.