Bareskrim Periksa 46 Saksi di Kasus TPPU Panji Gumilang, Mantan YPI Hingga BPN Indramayu

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengusut dugaan rangkaian kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Panji Gumilang. Sejauh ini, sebanyak 46 saksi sudan dimintai keterangan.

"Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 25 September.

Puluhan saksi itu dengan rincian pihak Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sebanyak 7 orang, mantan YPI 4 orang, dan kepala serta bendahara Madrasa MI MTS MA sebanyak 5 orang.

Ada juga pihak pemberi dana sekitar 15 orang dan penerima dana 9 orang. Pemeriksaan para saksi itu dilakukan selama tahap penyelidikan dan penyidikan.

"Pihak JTrust Invesment satu orang, pihak Dukcapil Kabupaten Indramayu satu orang, pihak BPN Indramayu satu orang, pihak BPN Bekasi Kota satu orang, pihak notaris 1 orang, dan ahli yayasan satu orang," kata Ramadhan.

Adapun, dalam penanganan kasus ini, penyidik telah menyita aset milik Panji Gumilang semisal 147 rekening yang telah diblokir dan 220 buku tanah.

Kasus dugaan TPPU Panji Gumilang sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Artinya, diyakini ada pelanggaran pidana yang terjadi.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang ancaman hukumannya 20 tahun.

Kemudian, Undang-Undang Tindak Pidana Yayasan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2021. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.