BKSDA Sumbar Lepasliarkan Trenggiling ke Hutan Konservasi di Agam
SUMBAR - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) melepasliar satwa dilindungi jenis trenggiling atau manis javanica ke dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Senin 25 September.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Rusdiyan P. Ritonga mengatakan, trenggiling berbobot 5 kilogram itu berusia sekitar tiga tahun dan dalam kondisi sehat.
"Ini berdasarkan hasil observasi yang kami lakukan. Dengan kondisi tersebut, trenggiling itu segera dilepaskan ke dalam kawasan hutan konservasi. Kita juga melepasliar burung hantu di lokasi tersebut," katanya di Lubuk Basung, Sumbar, Senin 25 September, disitat Antara.
Ia mengatakan, trenggiling itu merupakan penyerahan Dodi Erianto (43) warga Simpang Ampek Tangah, Jorong Surabayo, Nagari atau Desa Adat Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Minggu 24 September malam.
Satwa itu masuk ke dalam perkarangan warung miliknya. Melihat satwa tersebut, Dodi langsung melaporkan ke petugas Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar.
"Mendapatkan laporan itu, kita langsung menuju lokasi untuk mengamankan satwa tersebut dan membawa ke Kantor Resor Maninjau di Lubuk Basung," katanya.
Baca juga:
Ia menyampaikan, apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang telah ikut dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi dan berharap hal ini akan menjadi contoh tauladan bagi yang lainnya.
Trenggiling merupakan satwa langka dengan status konservasi IUCN, critically endangered itu.
Dalam perdagangan internasional, trenggiling masuk dalam kelompok Appendix I, yang artinya tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan.
Sedangkan di Indonesia trenggiling dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.
Sesuai pasal 21 undang-undang tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.